Satu lagi bukti foto sektor perikanan kita kecolongan, kapal menggunakan alat tangkat trol di daerah larangan penggunaan alat tangkap trol..
salah satu di kutip dalam KORAN JAKARTA menyebutkan...JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut 57 izin
kapal perikanan tangkap eks asing ber-ukuran diatas 30 gross ton.
Pencabutan izin diharapkan menertibkan sektor perikanan tangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar