Senin, 08 Oktober 2012

KECOLONGAN LAGI.....


Satu lagi bukti foto sektor perikanan kita kecolongan, kapal menggunakan alat tangkat trol di daerah larangan penggunaan alat tangkap trol..
salah satu di kutip dalam KORAN JAKARTA menyebutkan...JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut 57 izin kapal perikanan tangkap eks asing ber-ukuran diatas 30 gross ton. Pencabutan izin diharapkan menertibkan sektor perikanan tangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar